10 pertanyaan tentang kekerasan dalam rumah tangga
Kekerasandalam rumah tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah
BerdasarkanCatatan Tahunan (CATAHU) Komnas Peempuan pada tahun 2020, tercatat bahwa Kekerasan dalam Rumah Tangga atau ranah personal masih menempati urutan pertama dengan jumlah 75,4% dibanding ranah lainnya.Dari 11.105 kasus yang ada, sebanyak 59% adalah kekerasan terhadap istri.Walaupun pelaku adalah suami sendiri, bukan berarti pelaku KDRT kebal hukum.
DalamUU PKDRT yaitu Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sudah dibuat dan disahkan, perbuatan dan perlakuan kekerasan terus terjadi. Hal ini terjadi karena dalam pelaksanaan dan penerapannya kasus-kasus KDRT belum ada yang ditindak lanjuti secara mendalam. Tulisan ini berusaha memaparkan sebab-sebab KDRT, bentuk-bentuknya, implikasinya
penyelesaiantindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, pembahasan mengenai kekerasan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) merupakan pelaksanaan amanat materi muatan Undang-Undang PKDRT yang ada sekarang juga berlandaskan pada falsafah tersebut.2 Di dalam pengaturan undang-undang
Banyak ayat dan hadis yang menjelaskan larangan kekerasan terhadap perempuan baik fisik, psikis, ekonomi maupun seksual," ucap Badriyah yang dikutip dari laman MUI, Rabu (9/2/2022).. Kaitannya dengan menghentikan kedzaliman dan kemunkaran yang tertulis dalam Alquran dan Hadist, Badriyah mengatakan bahwa menolong korban menjadi hal yang harus dilakukan.
Vay Tien Online Me.
10 pertanyaan tentang kekerasan dalam rumah tangga